PENDAHULUAN
Alam yang indah dan lestari
merupakan jaminan bagi kelangsungan hidupmanusia dan segala lapisan kehidupan
yang ada didalamnya. Untuk menjamin kelangsungan hidup kita dan generasi mendatang diharapkan agar tetap memilikikehidupan dan
lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan, banyak hal yang
dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup alam semesta, setidaknyakita harus
merubah sikap dalam memandang dan memperlakukan alam sebagaihal, bukan sebagai
sumber kekayaan yang siap dieksploitasi, kapan dan dimanasaja.
Disamping
itu, dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah lepasdari hal-hal yang
berhubungan dengan tempat dimana ia tinggal dalam kehidupansehari-hari. Bagi
manusia, kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhandasar disamping
kebutuhan pangan dan sandang. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan
dalam permukiman. Pengembangan permukiman merupakan pekerjaan rumah
bersama, yang tentunya membutuhkan kesatuan kinerja darisemua pihak sehingga
dapat saling mendukung.
Namun,
dalam prosesnya, pengembangan permukiman ini tentu dapatmembuat kehidupan
lingkungan menjadi terganggu. Oleh karena itu, makalah iniakan membahas
bagaimana sikap manusia yang seharusnya dalammemperlakukan alam, seiring dengan
pengembangan permukiman
PEMBAHASAN
Etika
Lingkungan Hidup
Sikap dan
perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana
pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu
terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan
dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagi dalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics,
and Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme.
Antroposentrisme
Dinamakan
berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandangan yang menempatkan
manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam
harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat
hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan
demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam
dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan
manusia.
Namun,
dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga
peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi
kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan
alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu
dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan
bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap
sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow
EnvironmentalEthics).
Biosentrisme
Adalah
suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya
sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak
teori antroposentrisme yang menyatakan bahwa hanya manusialah yang mempunyai
nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk
hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan
sebagai pusat perhatian. Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut
dihargai, sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam
dan seluruh isinya memilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam
memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia
hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada
dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk
hidup lainnya.
Ekosentrisme
Pandangan ini didasarkan pada
pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda
abiotik saling terkait satu sama lain. Air di sungai, yang termasuk
abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang ada didalamnya. Udara, walaupun
tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh
makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana
kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas
yang lebih luas, yakni komunitas ekologis seluruhnya
Ekosentrisme
disebut juga Deep Environtmental Ethics.
Deep
ecology menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa
seluruhorganisme
dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang
terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup
dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati)
adalah sebuah hak universalyang tidak bisa diabaikan.
MANUSIA DAN KRISIS EKOLOGI
Sonny Keraf, pemerhati lingkungan hidup serta mantan menterilingkungan
hidup. Beliau pernah berujar bahwa masalah lingkungan hidupmemiliki kesatuan
dengan masalah moral, atau persoalan perilaku manusia.Dengan demikian, krisis
ekonomi global yang kita alami dewasa ini adalah jugamerupakan persoalan moral,
atau krisis moral secara global. Karena menjadi krisismoral kita perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya.
Krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi
dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap
alam. Yang dibutuhkan adalah sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak
hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga lingkungan masyarakat secara
keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntut
manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.
Dengan ini bisa dikemukakan bahwa
krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada
kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan
tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalamkonteks alam
semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkunganhidup yang
kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut
pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik
dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
Kesalahan cara pandang ini bersumber
dari etika antroposentrisme, yangmemandang bahwa manusia sebagai pusat alam
semesta, dan hanya manusia yangmempunya nilai, sementara alam dan segala isinya
sekedar alat bagi pemuasankebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia
dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami
sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti
ini melahirkan sikapdan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali
terhadap alam dan segalaisinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri
sendiri.
Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan
untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang dilatar belakangi oleh
krisis ekologiyang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.
1. Prinsip sikap hormat terhadap
alam (Respect for Nature)
Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwaalam
perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip
dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan
kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan
manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa
manusia adalah satu kesatuan dari alam.
2.Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Setiap bagian dan benda dialam
semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengantujuannya masing-masing, terlepas dari
apakah tujuan itu untuk kepentinganmanusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia
sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip
ini menuntut manusiauntuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama
secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dankerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab
bersama seluruh umatmanusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja
sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah
sertamemulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.
3.Solidaritas
Kosmis (Cosmic Solidarity)
Terkait dengan
kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip initerbentuk dari
kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu,
manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan
perasaan solider, perasaan sepenanggungandengan alam dan dengan sesama makhluk
hidup lain. Manusia lalu bisamerasakan apa yang
dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bisamerasakan sedih dan sakit ketika
berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk
hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yangterjadi dalam alam, karena ia merasa
satu dengan alam.
Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dansemua
kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.
Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali
moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas
keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong
manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau
menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk
mengutuk dan menentak pengrusakan alam dankehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.
4.Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam
(Caring for Nature)
Prinsip ini juga muncul dari
kenyataan bahwa sesama anggota komunitasekologis mempunyai hak untuk
dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dandirawat. Prinsip kasih sayang dan
kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas
kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin
mencintai dan peduli kepadaalam, manusia semakin berkembang menjadi manusia
yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin
tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang
tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.
5.Prinsip “No Harm”
Berdasarkan keempat
prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yangrelevan adalah prinsip no
harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajibanmoral dan tanggung jawab
terhadap alam, paling tidak manusia tidak akanmau merugikan alam secara tidak
perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia
berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.
Sebagaimana juga dikatakan oleh
Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta,
termasuk binatang dant umbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu
dilakukan dengan bijaksana untuk tetap
menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup danhanya dilakukan
sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan
kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahandan di luar batas-batas yang
wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan
makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).
Dengan kata lain,
kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan
melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya,
kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama
bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang
merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak
meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman
hayati di hutan terbakar, tidak membuanglimbah seenaknya, dan sebagainya.
6.Prinsip Hidup
Sederhana dan Selaras Dengan Alam
Yang dimaksudkan dengan prinsip
moral hidup sederhana dan selarasdengan alam adalah kualitas, cara hidup yang
baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan
tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.
Prinsip ini penting, karena krisis
ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya
melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak
berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif
dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang
bisaditolerir oleh alam.
Pengembangan Permukiman
Menurut UU No. 4 Tahun 1992, permukiman mengandung pengertiansebagai bagian
dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
Apabila
dikaji dari segi makna, permukiman berasal dari terjemahan kata human
settlements yang mengandung pengertian suatu proses bermukim. Dengan demikian
terlihat jelas bahwa kata permukiman mengandung unsur dimensi waktu dalam
prosesnya. Melalui kajian tersebut terlihat bahwa pengertian permukimandan
pemukiman berbeda. Kata pemukiman mempunyai makna yang lebihmenunjuk kepada
objek, yang dalam hal ini hanya merupakan unit tempat tinggal(hunian),
contohnya seperti: rumah susun, apartemen, dan perumahan.
Sebelum
membahas mengenai pengembangan permukiman, ada baiknyakita mengetahui tingkatan
kebutuhan manusia terhadap hunian yang dikategorikan sebagai berikut (Maslow,
1970):
1. Survival Needs
Tingkat
kebutuhan yang paling dasar ini merupakan kebutuhan yang harusdipenuhi pertama
kali. Pada tingkatan ini hunian merupakan sarana
untuk menunjang keselamatan hidup manusia.
2.Safety and Security Needs
Kebutuhan
terhadap keselmatan dan keamanan yang ada pada tingkat berikutnya ini
terkait dengan keselamatan dari kecelakaan, keutuhan anggota badan, serta
hak milik.
3.Affilitation Needs
Pada
tingkatan ini, hunian merupakan sarana agar dapat diakui sebagaianggota dalam
golongan tertentu. Hunian disini berperan sebagai identitas seseorang untuk
diakui dalam golongan masyarakat.
4.Esteem Needs
Kebutuhan
berikutnya terkait dengan aspek psikologis. Manusia butuhdihargai dan diakui eksistensinya. Terkait dengan hal ini,
hunian merupakansarana untuk mendpatkan pengakuan atas jati dirinya dri
masyarakat danlingkungan sekitarnya.
5.Cognitive and Aesthetic Needs
Pada
tingkatan ini, produk hunian tidak hanya sekedar untuk digunakan
tetapi juga dapat memberi dampak kenikmatan (misalnya dinikmati secara
visual) pada lingkungan sekitarnya.
Dilihat dari tingkatan tersebut, tuntutan masyarakat kota terhadap hunian berada
pada tingkatan 3, 4 , dan 5. Berbeda dengan tuntutan masyarakat desaterhadap
hunian yang masih berada pada tingkatan 1, 2, dan 3. Oleh karena itu,dilakukan
program untuk memenuhi kebutuhan hunian dengan dilakukannya pengembangan
dalam permukiman.Pada dasarnya, pengembangan pemukiman berupa strategi pembangunan baik
di kota maupun di desa.
Berikut program-program pembangunan
tersebut:
Program Pengembangan Permukiman Kota
1.Program Pengadaan Perumahan Baru
Pembangunan
perumahan baru harus dilakukan denganmempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
a.Penyediaan
infrastruktur, seperti jaringan jalan, saluran sanitasi dandrainase, jaringan
air bersih, dan jaringan listrik.
b.Penyediaan
fasilitas pendukung, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan,sosial
masyarakat, serta fasilitas umum lainnya.
c.Ketersediaan ruang terbuka sebagai
fasilitas pendukung bagi kegiatan penghuninya, serta sebagai strategi
mempertahankan ketersediaan air bersih dalam jangka panjang.Program
pembangunan perumahan baru dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah
(PERUMNAS) maupun pihak swasta.
2.Program Perbaikan Kampung
Berdasarkan strukturnya, kampung merupakan salah satu elemen pembentuk
kota. Secara fisik, kondisi kampung dikota-kota besar saat ini pada umumnya sangat buruk. Hal ini terutama dipicu karena masalah
kepadatan.Tingginya angka kepadatan penduduk dikampung-kampung
diperkotaanmembawa berbagai dampak negatif bagi kondisi kampung tersebut,
yaitu:
a.Kehidupan sosial
yang tidak teratur
b.Tingkat ketersediaan fasilitas
umum dan fasilitas sosial sangat rendah
c.Kurangnya infrastruktur
d.Tata guna lahan yang tidak
teratur
e.Kondisi rumah yang kurang sehat
3.Program Peremajaan Kota
Pada
program ini, dilakukan pengaturan kembali struktur kota yang tidak sesuai.
Tujuan program ini adalah untuk memperbaiki, meningkatkan potensi yang telah
ada dan untuk menumbuhkan potensi yang baru, khususnya yang terkait dengan
aspek ekonomi.
Sasaran
kegiatan ini adalah peremajaan sarana prasarana yang bersifatstrategis yang
biasanya berupa:
a.Sarana dan prasarana dengan
kualitas yang sangat rendah
b.Sarana dan prasarana yang
mendukung pengembangan suatu wilayah
c.Sarana dan
prasarana dikawasan yang sering mengalami bencana
4.Program Rumah Sewa
Program ini
merupakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah hunian pada suatu wilayah
perkotaan yang tingkat kepadatannya sudah sangat tinggiserta sulit untuk
mendapatkan lahan yang kosong karena terbatasnya wilayah perkotaan
tersebut. Rumah sewa disini, dapat berupa
apartemen, ruman susun,maupun kontrakan.
Program Pengembangan Permukiman
Desa
1.Program Perbaikan Desa
Program ini merupakan Program Perbaikan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT). Tujuan P2LDT adalah menciptakan kondisi masyarakat desa yang memiliki kesadaran, kemampuan, dan keterampilan untuk memperbaiki rumah dan lingkungan desanya.
2.Pengembangan Pusat Pertumbuhan Kecil
Adapun sasaran program pengembangan
pusat pertumbuhan kecil iniadalah sebagai berikut:
a. Memberikan
infrastruktur desa dengan cara yang paling efisien untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi desa
b. Menciptakan
keterkaitan secara efektif antara ekonomi desa dan kota
c. Mempergunakan
sumber daya manusia dan alan yang tersedia didaerahsecara maksimal
d. Memberikan kualitas
pelayanan ekonomi dan sosial yang tinggi untuk masyarakat desa
Pembangunan
Berwawasan Lingkungan Dalam Pengembangan Permukiman
Untuk menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan lingkungan permukiman yang berkesinambungan,
maka diperlukan adanya perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan
lingkungan tersebut. Hal ini juga tersiratdalam hasil konferensi PBB tentang
Lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun1972. Pada kesempatan itu disepakati bahwa tanggal 5 Juni merupakan
HariLingkungan Hidup se-Dunia. Selain itu, masalah yang berkaitan
denganlingkungan hidup juga dijadikan topic utama didalam KTT Bumi tahun 1992
diRio de Janeiro (Brazilia). Berbekal kajian dari hasil referensi tersebut,
maka bias disebutkan bahwa pengembangan
permukiman merupakan satu pasang dengan pembinaan lingkungan untuk
mengatasi masalah lingkungan.
Aktifitas pembangunan, dalam proses
pengembangan permukiman, secaraumum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak
ini bisa positif ataupun negative. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan,
sementaradampak negative, menimbulkan resiko bagi lingkungan. Oleh karena
itudibutuhkanlah pembangunan yang berwawasan pada lingkungan.
Kunci pembangunan berwawasan
lingkungan adalah AMDAL (AnalisisMengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mempunyai
maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkinakan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL
tertera dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, dan pelaksanaannya diatur denganPeraturan Pemerintah nomor 27 tahun
1999. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, menetapkan bahwa setiaprencana usaha dan/atau kegiatan (pembangunan)
yang memungkinkan dapatmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup wajibmemiliki analisis mengenai dampak lingkungan sekaligus sebagai
syarat yangharus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan.
Dengan dasar tersebut yang akan
bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu
proses pembangunan adalah pemilik atau pemrakarsa proyek pembangunan yang
bersangkutan dengan sepenuhnyamembiayai dan menyelenggarakan AMDAL. Pentingnya
melibatkan peran sertamasyarakat yang berdasarkan pula pada unsur-unsur nilai
lingkungan sosio- budayanya sudah disyarakatkan pula dalam Bab VI
Peraturan Pemerintah No.27Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Menurut peraturanini, rencana usaha atau kegiatan wajib AMDAL harus
diumumkan kepadamasyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga
masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan
tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Pada tahun 2000
Pemerintah RI pernahmengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun
2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses
AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat
berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri
dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat
harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya
daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya.
Dalam hal ini, yang
dapat dilakukan dalam proses pengembangan permukiman antara lain sebagai
berikut :
1. Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan
lingkungan dengan segala perencanaan
yang baik dan layak. Jadi disini, baik alat maupun bahan yang dipergunakan untuk mengembangkan
permukiman haruslah yang ramah lingkungan.
2. Pemanfaatan lahan,
bahan ataupun energy yang digunakan untuk pengembangan permukiman haruslah sehemat mungkin.
3. Diperlukan adanya pengawasan dan pemantauan
terhadap jalannya pembangunan,
sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
4. Penerapan etika-etika lingkungan dalam pengembangan permukiman.
5. Diperlukan adanya kesadaran instansi yang
mengelola proyek-proyek untuk tetap memenuhi
kewajibannya melaksanakan AMDAL
6. Peran serta masyarakat dalam mensukseskan pengembangan permukiman yang berwawasan lingkungan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam kehidupan ini manusia
sepatutnya menjaga lingkungan agar tetaplestari guna tetap memilki kehidupan
dan lingkungan dalam suasana yang baik dan
menyenangkan. Oleh karena itu dibuat prinsip etika-etika yang harus diperbuat
manusia dalam memperlakukan makhluk hidup. Prinsip-prinsip itu antara lain :
bersikap hormat terhadap alam, prinsip tanggung jawab, prinsip solidaritas, prinsip
kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, prinsip no harm, serta prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Disamping itu, dalam menjalani
kehidupannya, manusia tidak pernah lepas dari hal-hal yang berhubungan dengan
tempat dimana ia tinggal dalam kehidupan sehari-hari. Bagi manusia, kebutuhan
akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar disamping kebutuhan pangan dan
sandang. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan dalam permukiman. Dalam
proses pengembangan permukiman tersebut dibutuhkan adanya pembangunan yang
berwawasan lingkungan disamping menjadikan prinsip-prinsip dalam etika
lingkungan hidup sebagai pedoman.
Saran
Guna menjamin kelangsungan
hidup kita dan generasi mendatang diharapkan agar tetap memiliki kehidupan dan
lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan, banyak hal yang
dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup alam semesta, setidaknya kita harus
merubah sikap dalam memandang dan memperlakukan alam sebagai hal bukan sebagai
sumber kekayaan yang siap dieksploitasi, kapan dan dimana saja.
Selain itu, dalam pembangunan
pengembangan permukiman sepatutnya tetap memperhatikan etika-etika lingkungan
hidup serta penerapan pembangunanyang berwawasan lingkungan, agar keseimbangan
alam tetap terjaga seiring perkembangan teknologi, pertambahan penduduk,
dan pertambahan jumlah pemenuhan kebutuhan
0 komentar:
Posting Komentar