BAB III
PEMBAHASAN
PEMBANGUNAN
BERWAWASAN LINGKUNGAN
A. PENGERTIAN
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
1)
Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan
mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi
pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif
maupun negatif bagi lingkungannya.
2)
Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen
lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi,
mencakup sub-komponen:
o
Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o
Jenis flora fauna perairan (plankton &
bentos)
b) Geofisik,
mencakup sub-komponen:
o
Lklim
o
Fisiografi
o
Hidrologi
c) Kimia,
mencakup sub-komponen:
o
Kualitas udara
o
Kualitas air
d) Sosial
Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o
Demografi industri dan kependudukan
o
Sosial ekonomi
o
Sosial budaya
v Ciri-Ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi
dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak
pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan
pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan
hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang
diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan
tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga
negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian
lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi
pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon
dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti.
Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi
salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah
kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan
Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan
lingkungan. Diantaranya,
-
Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-
Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan)
untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-
Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang
memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus
adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-
Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan
kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan,
kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan
bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera
ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili
dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan
musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di
dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau
pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling
keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta
kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling
berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif
atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut
sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan
lingkungan antara lain,
1. Menjamin
pemerataan dan keadilan.
2. Menghargai
keanekaragaman hayati.
3. Menggunakan
pendekatan integratif.
4. Menggunakan
pandangan jangka panjang.
B.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian
sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di
mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan
tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented
Law,
sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi
penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
a.
Hukum Lingkungan
Modern
Dalam
hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan
tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi
untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Hukum Lingkungan modern
berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat
dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru
kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan
Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada
dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
b.
Hukum Lingkungan
Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan
Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama
sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya
lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai
hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan
terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk
mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem
pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di
Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum
Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam
(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan
merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada
hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh
kaidah-kaidah hukum tata usaha
negara atau hukum pemerintahan. Untuk
itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen
van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal
ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan
lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan
Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
adalah:
1)
Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)
Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang
Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
3)
Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)
Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994
tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)
Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang
Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
C.
AMDAL
Amdal
dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal
bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses
Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari
beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan
Lingkungan
Dalam
melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana
pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat
dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang
akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang
dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
2. Pengelolaan Proyek
Dalam
pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase
berikut :
a)
Fase Identifikasi
b)
Fase studi kelayakan
c)
Fase desain kerekayasaan (engineering design)
atan fase rancangan
d)
Fase pembangunan proyek
e)
Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f)
Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca
opeasi (post operation)
3. Pengambilan
Keputusan
Dari
hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak
baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil
AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara
berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak
buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau
dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi
dampak negatif tersebut.
4. Dokumen
yang Penting
Laporan
AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat
bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)
Sebagai informasi pembanding dalam hasil
analisis
b)
Sebagai sumber informasi yang penting untuk
proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c)
Dokumen penting yag dapat digunakan di
pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi
pengawas.
Secara
umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a.
Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang
dikelola tidak rusak.
b.
Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber
daya alam.
c.
Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat
pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
masyarakat.
d.
Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan
berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
D. RONA
LINGKUNGAN
Rona Lingkungan merupakan
kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen
lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona
lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan
untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan
operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a. Biogeofisik
Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan
melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling
yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial
Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan
penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat
dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek.
Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada
masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu
atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).
E. DAMPAK
PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
Berdasarkan atas perkiraan
kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek dan berdasarkan
atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan
dampak yang akan timbul.
a. Dampak
Positif
Terutama
dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan
masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak
penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak
Negatif
Umumnya
disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong
terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut
dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c. Identifikasi
Dampak
Identifikasi
dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan
interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak,
termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan
Dampak
Prakiraan
dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda
statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa
dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara
membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor :
Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e. Evaluasi
Dampak
Atas
dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat
masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan
pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat
kepentingan.
Adapun
faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah
manusia yang terkena dampak
(b)
Luas wilayah penyebaran dampak
(c)
Intensitas dampak
(d)
Lamanya dampak berlangsung
(e)
Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat
kumulatif dampak
(g)
Penanggulangan Dampak
Pencemaran
terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah
yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air
tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran
terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran
Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah.
Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara
biologi.
Pencemaran
terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran
kandang berupa limbah organik.
Pencemaran
terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot
ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan
kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini
diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan
kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan,
pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung.
F. UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya Kelola Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan
pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan
pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbul, berupa:
a. Penurunan
kualitas udara
b. Penurunan
kebersihan Iingkungan
e. Terbukanya
kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak
Sosial
Perubahan Tingkat
Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek
yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat pengetahuan
dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya,
khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan tingkat
pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak
langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang
mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak
langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman
selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program
Pemerintah
Pengoperasian proyek
berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa
hal, yaitu:
ü Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing atas produksi dalam negeri.
ü Mengaktifkan
kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü Berpartisipasi
dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak
Ekonomi
o
Pengembangan usaha akan memberikan dampak
positif terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada
khususnya.
o
Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan
proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat
disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat
setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan
setelah bekerja pada proyek.
o
Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan
beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari
sektor pajak, antara lain:
-
Pajak Perusahaan (PPh Badan)
-
Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
0 komentar:
Posting Komentar