Jumat, Juni 01, 2012

Makalah Etika Lingkungan Hidup & Pengembangan Pemukiman


PENDAHULUAN

            Alam yang indah dan lestari merupakan jaminan bagi kelangsungan hidupmanusia dan segala lapisan kehidupan yang ada didalamnya. Untuk menjamin kelangsungan hidup kita dan generasi mendatang diharapkan agar tetap memilikikehidupan dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan, banyak hal yang dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup alam semesta, setidaknyakita harus merubah sikap dalam memandang dan memperlakukan alam sebagaihal, bukan sebagai sumber kekayaan yang siap dieksploitasi, kapan dan dimanasaja.

            Disamping itu, dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah lepasdari hal-hal yang berhubungan dengan tempat dimana ia tinggal dalam kehidupansehari-hari. Bagi manusia, kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhandasar disamping kebutuhan pangan dan sandang. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan dalam permukiman. Pengembangan permukiman merupakan pekerjaan rumah bersama, yang tentunya membutuhkan kesatuan kinerja darisemua pihak sehingga dapat saling mendukung. 

            Namun, dalam prosesnya, pengembangan permukiman ini tentu dapatmembuat kehidupan lingkungan menjadi terganggu. Oleh karena itu, makalah iniakan membahas bagaimana sikap manusia yang seharusnya dalammemperlakukan alam, seiring dengan pengembangan permukiman


PEMBAHASAN

Etika Lingkungan Hidup

            Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagi dalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme.

Antroposentrisme

            Dinamakan berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. 

            Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow EnvironmentalEthics).


Biosentrisme

             Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwa hanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian. Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinya memilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.

Ekosentrisme

 Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air di sungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang ada didalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitas ekologis seluruhnya


Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics.
Deep ecology menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa seluruhorganisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universalyang tidak bisa diabaikan.

MANUSIA DAN KRISIS EKOLOGI

            Sonny Keraf, pemerhati lingkungan hidup serta mantan menterilingkungan hidup. Beliau pernah berujar bahwa masalah lingkungan hidupmemiliki kesatuan dengan masalah moral, atau persoalan perilaku manusia.Dengan demikian, krisis ekonomi global yang kita alami dewasa ini adalah jugamerupakan persoalan moral, atau krisis moral secara global. Karena menjadi krisismoral kita perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya.

Krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Yang dibutuhkan adalah sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.

Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalamkonteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkunganhidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
 
            Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yangmemandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yangmempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasankebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikapdan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segalaisinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.

            Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang dilatar belakangi oleh krisis ekologiyang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.

1. Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
            Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwaalam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusia adalah satu kesatuan dari alam.

2.Prinsip Tanggung Jawab (Moral  Responsibility for Nature)

            Setiap bagian dan benda dialam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengantujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentinganmanusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusiauntuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dankerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umatmanusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah sertamemulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.


3.Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)

            Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip initerbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungandengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bisamerasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bisamerasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yangterjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam.

            Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dansemua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.
            Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dankehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.

4.Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature)

            Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitasekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dandirawat. Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepadaalam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.



5.Prinsip No Harm

            Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yangrelevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajibanmoral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akanmau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.
            Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dant umbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup danhanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahandan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).
               
                Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuanglimbah seenaknya, dan sebagainya.
 
6.Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam

            Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selarasdengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.
           
            Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bisaditolerir oleh alam.


Pengembangan Permukiman

            Menurut UU No. 4 Tahun 1992, permukiman mengandung pengertiansebagai bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

            Apabila dikaji dari segi makna, permukiman berasal dari terjemahan kata human settlements yang mengandung pengertian suatu proses bermukim. Dengan demikian terlihat jelas bahwa kata permukiman mengandung unsur dimensi waktu dalam prosesnya. Melalui kajian tersebut terlihat bahwa pengertian permukimandan pemukiman berbeda. Kata pemukiman mempunyai makna yang lebihmenunjuk kepada objek, yang dalam hal ini hanya merupakan unit tempat tinggal(hunian), contohnya seperti: rumah susun, apartemen, dan perumahan.

            Sebelum membahas mengenai pengembangan permukiman, ada baiknyakita mengetahui tingkatan kebutuhan manusia terhadap hunian yang dikategorikan sebagai berikut (Maslow, 1970):

1. Survival Needs
            Tingkat kebutuhan yang paling dasar ini merupakan kebutuhan yang harusdipenuhi pertama kali. Pada tingkatan ini hunian merupakan sarana untuk menunjang keselamatan hidup manusia.

2.Safety and Security Needs
            Kebutuhan terhadap keselmatan dan keamanan yang ada pada tingkat berikutnya ini terkait dengan keselamatan dari kecelakaan, keutuhan anggota badan, serta hak milik.

3.Affilitation Needs
            Pada tingkatan ini, hunian merupakan sarana agar dapat diakui sebagaianggota dalam golongan tertentu. Hunian disini berperan sebagai identitas seseorang untuk diakui dalam golongan masyarakat.
 
4.Esteem Needs
            Kebutuhan berikutnya terkait dengan aspek psikologis. Manusia butuhdihargai dan diakui eksistensinya. Terkait dengan hal ini, hunian merupakansarana untuk mendpatkan pengakuan atas jati dirinya dri masyarakat danlingkungan sekitarnya.

5.Cognitive and Aesthetic Needs
            Pada tingkatan ini, produk hunian tidak hanya sekedar untuk digunakan tetapi juga dapat memberi dampak kenikmatan (misalnya dinikmati secara visual) pada lingkungan sekitarnya.
            Dilihat dari tingkatan tersebut, tuntutan masyarakat kota terhadap hunian berada pada tingkatan 3, 4 , dan 5. Berbeda dengan tuntutan masyarakat desaterhadap hunian yang masih berada pada tingkatan 1, 2, dan 3. Oleh karena itu,dilakukan program untuk memenuhi kebutuhan hunian dengan dilakukannya pengembangan dalam permukiman.Pada dasarnya, pengembangan pemukiman berupa strategi pembangunan baik di kota maupun di desa.
Berikut program-program pembangunan tersebut:

Program Pengembangan Permukiman Kota

1.Program Pengadaan Perumahan Baru

            Pembangunan perumahan baru harus dilakukan denganmempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
a.Penyediaan infrastruktur, seperti jaringan jalan, saluran sanitasi dandrainase, jaringan air bersih, dan jaringan listrik. 
b.Penyediaan fasilitas pendukung, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan,sosial masyarakat, serta fasilitas umum lainnya.
c.Ketersediaan ruang terbuka sebagai fasilitas pendukung bagi kegiatan penghuninya, serta sebagai strategi mempertahankan ketersediaan air  bersih dalam jangka panjang.Program pembangunan perumahan baru dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah (PERUMNAS) maupun pihak swasta.
 

2.Program Perbaikan Kampung

            Berdasarkan strukturnya, kampung merupakan salah satu elemen pembentuk kota. Secara fisik, kondisi kampung dikota-kota besar saat ini pada umumnya sangat buruk. Hal ini terutama dipicu karena masalah kepadatan.Tingginya angka kepadatan penduduk dikampung-kampung diperkotaanmembawa berbagai dampak negatif bagi kondisi kampung tersebut, yaitu:
a.Kehidupan sosial yang tidak teratur  
b.Tingkat ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sangat rendah
c.Kurangnya infrastruktur 
d.Tata guna lahan yang tidak teratur 
e.Kondisi rumah yang kurang sehat

3.Program Peremajaan Kota

            Pada program ini, dilakukan pengaturan kembali struktur kota yang tidak sesuai. Tujuan program ini adalah untuk memperbaiki, meningkatkan potensi yang telah ada dan untuk menumbuhkan potensi yang baru, khususnya yang terkait dengan aspek ekonomi.
            Sasaran kegiatan ini adalah peremajaan sarana prasarana yang bersifatstrategis yang biasanya berupa:
a.Sarana dan prasarana dengan kualitas yang sangat rendah 
b.Sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan suatu wilayah
c.Sarana dan prasarana dikawasan yang sering mengalami bencana

4.Program Rumah Sewa

            Program ini merupakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah hunian pada suatu wilayah perkotaan yang tingkat kepadatannya sudah sangat tinggiserta sulit untuk mendapatkan lahan yang kosong karena terbatasnya wilayah perkotaan tersebut. Rumah sewa disini, dapat berupa apartemen, ruman susun,maupun kontrakan.
 

Program Pengembangan Permukiman Desa

1.Program Perbaikan Desa

            Program ini merupakan Program Perbaikan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT). Tujuan P2LDT adalah menciptakan kondisi masyarakat desa yang memiliki kesadaran, kemampuan, dan keterampilan untuk memperbaiki rumah dan lingkungan desanya.

2.Pengembangan Pusat Pertumbuhan Kecil

            Adapun sasaran program pengembangan pusat pertumbuhan kecil iniadalah sebagai berikut:
a.    Memberikan infrastruktur desa dengan cara yang paling efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa 
b.    Menciptakan keterkaitan secara efektif antara ekonomi desa dan kota
c.    Mempergunakan sumber daya manusia dan alan yang tersedia didaerahsecara maksimal
d.    Memberikan kualitas pelayanan ekonomi dan sosial yang tinggi untuk masyarakat desa



Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dalam Pengembangan Permukiman

            Untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan lingkungan permukiman yang berkesinambungan, maka diperlukan adanya perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan lingkungan tersebut. Hal ini juga tersiratdalam hasil konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun1972. Pada kesempatan itu disepakati bahwa tanggal 5 Juni merupakan HariLingkungan Hidup se-Dunia. Selain itu, masalah yang berkaitan denganlingkungan hidup juga dijadikan topic utama didalam KTT Bumi tahun 1992 diRio de Janeiro (Brazilia). Berbekal kajian dari hasil referensi tersebut, maka bias disebutkan bahwa pengembangan permukiman merupakan satu pasang dengan pembinaan lingkungan untuk mengatasi masalah lingkungan.
           
            Aktifitas pembangunan, dalam proses pengembangan permukiman, secaraumum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif ataupun negative. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan, sementaradampak negative, menimbulkan resiko bagi lingkungan. Oleh karena itudibutuhkanlah pembangunan yang berwawasan pada lingkungan.

            Kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL (AnalisisMengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkinakan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur denganPeraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiaprencana usaha dan/atau kegiatan (pembangunan) yang memungkinkan dapatmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajibmemiliki analisis mengenai dampak lingkungan sekaligus sebagai syarat yangharus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
 
            Dengan dasar tersebut yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu proses pembangunan adalah pemilik atau pemrakarsa proyek pembangunan yang bersangkutan dengan sepenuhnyamembiayai dan menyelenggarakan AMDAL. Pentingnya melibatkan peran sertamasyarakat yang berdasarkan pula pada unsur-unsur nilai lingkungan sosio- budayanya sudah disyarakatkan pula dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No.27Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturanini, rencana usaha atau kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepadamasyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Pada tahun 2000 Pemerintah RI pernahmengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya.
Dalam hal ini, yang dapat dilakukan dalam proses pengembangan permukiman antara lain sebagai berikut :
1.    Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan         segala perencanaan yang baik dan layak. Jadi disini, baik alat maupun bahan     yang dipergunakan untuk mengembangkan permukiman haruslah yang ramah            lingkungan.
2.    Pemanfaatan lahan, bahan ataupun energy yang digunakan           untuk  pengembangan permukiman haruslah sehemat mungkin.
3.    Diperlukan adanya pengawasan dan pemantauan terhadap           jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
4.    Penerapan etika-etika lingkungan dalam pengembangan permukiman.
5.    Diperlukan adanya kesadaran instansi yang mengelola proyek-proyek untuk tetap         memenuhi kewajibannya melaksanakan AMDAL
6.    Peran serta masyarakat dalam mensukseskan pengembangan permukiman yang         berwawasan lingkungan.



PENUTUP

Kesimpulan
            Dalam kehidupan ini manusia sepatutnya menjaga lingkungan agar tetaplestari guna tetap memilki kehidupan dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan. Oleh karena itu dibuat prinsip etika-etika yang harus diperbuat manusia dalam memperlakukan makhluk hidup. Prinsip-prinsip itu antara lain : bersikap hormat terhadap alam, prinsip tanggung jawab, prinsip solidaritas, prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, prinsip no harm, serta prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
            Disamping itu, dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah lepas dari hal-hal yang berhubungan dengan tempat dimana ia tinggal dalam kehidupan sehari-hari. Bagi manusia, kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar disamping kebutuhan pangan dan sandang. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan dalam permukiman. Dalam proses pengembangan permukiman tersebut dibutuhkan adanya pembangunan yang berwawasan lingkungan disamping menjadikan prinsip-prinsip dalam etika lingkungan hidup sebagai pedoman.

Saran
             Guna menjamin kelangsungan hidup kita dan generasi mendatang diharapkan agar tetap memiliki kehidupan dan lingkungan dalam suasana yang baik dan menyenangkan, banyak hal yang dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup alam semesta, setidaknya kita harus merubah sikap dalam memandang dan memperlakukan alam sebagai hal bukan sebagai sumber kekayaan yang siap dieksploitasi, kapan dan dimana saja.
 
            Selain itu, dalam pembangunan pengembangan permukiman sepatutnya tetap memperhatikan etika-etika lingkungan hidup serta penerapan pembangunanyang berwawasan lingkungan, agar keseimbangan alam tetap terjaga seiring perkembangan teknologi, pertambahan penduduk, dan pertambahan jumlah pemenuhan kebutuhan


0 komentar: