Senin, Juni 04, 2012

MAKALAH PLH


BAB I
PENDAHULUAN

A.            LATAR BELAKANG
1.       Masalah-Masalah Kesehatan Lingkungan
Keadaan lingkungan fisik dan biologis pemukiman penduduk Indonesia belum baik, baru sebagian kecil penduduk yang menikmati air bersih dan fasilitas penyehatan lingkungan. Hal ini berakibat masih tingginya angka kesakitan dan kematian karena berbagai penyakit. Peningkatan kesehatan lingkungan dimaksudkan untuk perbaikan mutu lingkungan hidup yang yang dapat menjamin kesehatan, melalui peningkatan sanitasi dasar serta pencegahan dan penanggulangan kondisi fisik dan biologis yang tidak baik, termasuk berbagai akibat sampingan pembangunan.

Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan penduduk. Di mana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi kerja dan belajar.
2.       Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.
Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk akan mendorong pula bertambahnya kotoran (pencemar) yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air bersih dan sebagai wahana penyebaran penyakit-penyakit menular. Pencemar pada air dapat berupa pencemar domestik dan pencemar non domestik. Pencemar domestik berasal dari sampah rumah tangga (selokan), pasar, perkampungan, jalan, dan lain sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu ada upaya-upaya penanggulangan terhadap pencemaran kota yang berasal dari selokan dengan zat-zat yang aman terhadap lingkungan (akrab lingkungan). Ini dapat dijadikan pembelajaran tentang bioremidiasi yang berkaitan dengan peran mikroorganisme yang menguntungkan bagi manusia.
Makalah ini akan menjelaskan tentang konsep tentang pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dan pembangunan yang menggunakan lingkungan sebagai konsepnya.
B.            RUMUSAN MALASAH
Berdasarkan judul di atas, rumusan masalah yang menjadi fokus dalam makalah ini adalah :
1.   Apakah kesehatan lingkungan itu?
2.   Apa saja ruang lingkup kesehatan lingkungan?
3.   Apa saja masalah lingkungan di Indonesia?
4.   Apa saja penyebab masalah kesehatan lingkungan?
5.   Bagaimana hubungan kesehatan lingkungan terhadap kesehatan manusia?
6.   Bagaimanakah kota yang sehat itu?
7.   Apa yang dimaksud pembangunan berwawasan lingkungan?
8.   Apa saja aspek hokum perlindungan lingkungan?
9.   Apa yang dimaksud AMDAL? Apa Fungsinya?
10.  Apa yang dimaksud rona lingkungan?
11.  Bagaimana dampak proyek terhadap lingkungan?
12.  Bagaimana upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang baik?

C.            TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah menambah pengetahuan pembaca  untuk mengetahui secara jelas mengenai masalah-masalah kesehatan lingkungan serta konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


D.           METODE PENULISAN

Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah : Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku serta website-website yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN

A.     PENGERTIAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Ø      Menurut World Health Organisation (WHO)
Kesehatan Lingkungan adalah  “Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health.” Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”
Ø      Menurut Undang-Undang
UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan menyatakan “Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Ø      Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli
-         A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”
-         Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.”
Jadi,  apabila disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”
B.     RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
ü      Ruang lingkup Kesehatan lingkungan adalah :
a.        Menurut WHO
1.      Penyediaan Air Minum
2.      Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3.      Pembuangan Sampah Padat
4.      Pengendalian Vektor
5.      Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.      Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.      Pengendalian pencemaran udara
8.      Pengendalian radiasi
9.      Kesehatan kerja
10.   Pengendalian kebisingan
11.  Perumahan dan pemukiman
12.  Aspek kesling dan transportasi udara
13.  Perencanaan daerah dan perkotaan
14.  Pencegahan kecelakaan
15.  Rekreasi umum dan pariwisata
16.  Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17.  Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

b.      Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :

1. Penyehatan Air dan Udara
2. Pengamanan Limbah padat/sampah
3. Pengamanan Limbah cair
4. Pengamanan limbah gas
5. Pengamanan radiasi
6. Pengamanan kebisingan
7. Pengamanan vektor penyakit
8. Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

C.     MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sektor terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :
1.      Air Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Syarat fisik, antara lain:
a.       Air harus bersih dan tidak keruh
b.      Tidak berwarna apapun
c.       Tidak berasa apapun
d.      Tidak berbau apapun.
e.       Suhu antara 10-25 C (sejuk)
f.        Tidak meninggalkan endapan
2.      Syarat kimiawi, antara lain:
a. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2
3.      Syarat mikrobiologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
Seperti kita ketahui jika standar mutu air sudah diatas standar atau sesuai dengan standar tersebut maka yang terjadi adalah akan menentukan besar kecilnya investasi dalam pengadaan air bersih tersebut, baik instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Dalam penyediaan air bersih yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu:
a.       Aman dan higienis.
b.       Baik dan layak minum.
c.       Tersedia dalam jumlah yang cukup.
d.      Harganya relatif murah atau terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis yaitu sebagai berikut:
Parameter Air Bersih secara Fisika
1.      Kekeruhan
2.      Warna
3.      Rasa & bau
4.      Endapan
5.      Temperatur
Parameter Air Bersih secara Kimia
1.      Organik, antara lain: karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
2.      Anorganik, antara lain: kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan beracun.
3.      Gas-gas, antara lain: hidrogen sulfida, metan, oksigen.
Parameter Air Bersih secara Biologi
1.      Bakteri
2.      Binatang
3.      Tumbuh-tumbuhan
4.      Protista
5.       Virus
Parameter Air Bersih secara Radiologi
1.      Konduktivitas atau daya hantar
2.      Pesistivitas
3.      PTT atau TDS (Kemampuan air bersih untuk menghantarkan arus listrik)
Dengan standar tersebut maka air konsumsi yang kita gunakan akan aman bagi kesehatan kita, karena itu jadilah manusia yang selektif demi kesehatan dan juga keberlangsungan kita. Semoga bermanfaat.
2.    Pembuangan Kotoran/Tinja
Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh, misalnya tinja (faeces). Tinja (faeces) merupakan salah satu sumber penyebaran penyakit yang multikompleks.
Orang yang terkena diare, kolera dan infeksi cacing biasanya mendapatkan infeksi ini
melalui tinja (faeces). Seperti halnya sampah, tinja juga mengundang kedatangan lalat dan hewan-hewan lainnya. Lalat yang hinggap di atas tinja (faeces) yang mengandung kuman-kuman dapat menularkan kuman-kuman itu lewat makanan yang dihinggapinya, dan manusia lalu memakan makanan tersebut sehingga berakibat sakit.
Beberapa penyakit yang dapat disebarkan akibat tinja manusia antara lain tipus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang, pita), schistosomiasis, dan sebagainya.
 Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
a)       Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
b)       Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
c)       Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
d)       Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
e)       Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
f)        Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
g)       Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
Agar persyaratan-persyaratan ini dapat dipenuhi maka perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
a.         Sebaiknya jamban tersebut tertutup, artinya bangunan jamban terlindung dari
panas dan hujan, serangga dan binatang-binatang lain, terlindung dari
pandangan orang (privacy) dan sebagainya.
b.        Bangunan jamban sebaiknya mempunyai lantai yang kuat, tempat berpijak yang
kuat, dan sebagainya.
c.         Bangunan jamban sedapat mungkin ditempatkan pada lokasi yang tidak
mengganggu pandangan, tidak menimbulkan bau, dan sebagainya.
d.        Sedapat mungkin disediakan alat pembersih seperti air atau kertas pembersih.
3.    Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)       Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
b)       Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
c)       Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
d)       Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4.    Pembuangan Sampah
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi:
1.        Sampah organik/basah
Contoh : Sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
2.        Sampah anorganik/kering
Contoh : logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alami.
3.        Sampah berbahaya
Contoh : Baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.

Permasalahan sampah di Indonesia antara lain semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan masyarakat, kurangnya tempat sebagai pembuangan sampah, sampah sebagai tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus, menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan.
Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:
a)       Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
b)       Penyimpanan sampah
c)       Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
d)       Pengangkutan
e)       Pembuangan
Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5.    Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.      Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
a)       Persyaratan lokasi dan bangunan
b)       Persyaratan fasilitas sanitasi
c)       Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
d)       Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
e)       Persyaratan pengolahan makanan
f)        Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
g)       Persyaratan peralatan yang digunakan
h)       Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.

D.    PENYEBAB MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
Faktor Penyebab Terjadinya Masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia
1)      Faktor lingkungan
a.    kurangnya peran serta masyarakat dalam mengatasi kesehatan (masalah-masalah kesehatan).
b.   Kurangnya sebagian besar rasa tanggung jawab masyarakat dalam bidang kesehatan.
2)      Factor perilaku dan Gaya Hidup masyarakat Indonesia
a.    masih banyak insiden atau kebiasaan masyarakat yang selalu merugikan dan membahayakan kesehatan mereka.
b.    Adat istiadat yang kurang atau bahkan tidak menunjang kesehatan.
3)      Factor social ekonomi
a.    tingkat pendidikan masyarakat di Indonesia sebagian besar masih rendah.
b.   Kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan kesehatan. Budaya sadar sehat belum merata ke sebagian penduduk Indonesia.
c.    Tingkat social ekonomi dalam hal ini penghasilan juga masih rendah dan memprihatinkan
4)      Factor pelayanan kesehatan
a.    Cakupan pelayanan kesehatan belum menyeluruh dimana ada sebagian propinsi di indonsia yang belum mendapat pelayanan kesehatan maksimal dan belum merata.
b.   Upaya pelayanan kesehatan sebagian masih beriorientasi pada upaya kuratif.
c.    Sarana dan prasarana belum dapat menunjang pelayanan kesehatan.


E.     HUBUNGAN KESEHATAN LINGKUNGAN TERHADAP KESEHATAN
Contoh hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :
1.      Urbanisasi menyebabkan kepadatan kota. Hal ini berimbas pada keterbatasan lahan kemudian terciptalah daerah slum/kumuh. Pada umumnya, sanitasi kesehatan pada lingkungan kumuh ini sangatlah buruk.
2.      Kegiatan di kota (industrialisasi) menghasilkan limbah cair yang kemudian dibuang tanpa pengolahan ke sungai. Sungai tentu sebagai sumber perolehan air dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus. Kenyataannya, air yang dipakai merupakan air yang sudah tercemar sehingga bias menghasilkan penyakit menular.
3.      Kegiatan di kota (lalu lintas alat transportasi) menghasilkan emisi gas buang (asap) yang mencemari udara kota. Udara yang tercemar ini membuat tidak layak dihirup oleh manusia. Dari udara tercemar inilah tercipta berbagai macam penyakit ISPA.

F.      HEALTY CITY  (KOTA SEHAT)
Dalam tatanan desentralisasi/otonomi daerah di bidang kesehatan, pencapaian Visi Indonesia Sehat 2010 ditentukan oleh pencapaian Visi Pembangunan Kesehatan setiap provinsi (yaitu Provinsi sehat). Khusus untuk Kabupaten/Kota, penetapan indikator hendaknya mengacu kepada indikator yang tercantum dalam Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM ini dimasukkan sebagai bagian dari Indikator Kabupaten/Kota Sehat. Kemudian ditambah ha-hal spesifik yang hanya dijumpai/dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Misalnya Kota/Kabupaten yang area pertaniannya luas dicantumkan indikator pemakaian pestisida.
Di dalam SPM Kab/kota di Propinsi Jawa Tengah (Keputusan Gubernur Jawa Tengah ) pada point (huruf) “U” tentang Penyuluhan Perilaku Sehat disebutkan terdapat item Rumah Tangga Sehat (item 1), dimana disebutkan bahwa Rumah Tangga sehat adalah Proporsi Rumah Tangga yang memenuhi minimal 11 (sebelas) dari 16 indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tatanan Rumah Tangga. Lima diantara 16 indikator merupakan Perilaku yang berhubungan dengan Kesehatan Lingkungan, yaitu :
1.      Menggunakan Air Bersih untuk kebutuhan sehari-hari
2.      Menggunakan jamban yang memenuhi syarat kesehatan
3.      Membuang sampah pada tempat yang disediakan
4.      Membuang air limbah pada saluran yang memenuhi syarat
5.      Mencuci tangan sebelum makan dan sesudah buang air besar.
Terdapat juga Penilaian Rumah Sehat (rumah secara fisik : pencahayaan, kelembaban, ventilasi, dll)
Selain Rumah Tangga sehat terdapat pula point “R” yakni Pelayanan Kesehatan Lingkungan dimana item pertama (Institusi yang dibina) meliputi RS, Puskesmas, Sekolah, Instalasi Pengolahan Air Minum, Perkantoran, Industri Rumah Tangga dan Industri Kecil serta tempat penampungan pengungsi. Institusi yang dibina tersebut adalah unit kerja yang dalam memberikan pelayanan/jasa potensial menimbulkan resiko/dampak kesehatan.




BAB III
PEMBAHASAN
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN


A.     PENGERTIAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.

1)      Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.

2)      Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
o       Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o       Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
o       Lklim
o       Fisiografi
o       Hidrologi
c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
o       Kualitas udara
o       Kualitas air
d)      Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o       Demografi industri dan kependudukan
o       Sosial ekonomi
o       Sosial budaya

v     Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
-         Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-         Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-         Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-         Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1.      Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.      Menghargai keanekaragaman hayati.
3.      Menggunakan pendekatan integratif.
4.      Menggunakan pandangan jangka panjang.


B.     ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

a.       Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

b.      Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1)      Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)      Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3)      Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)      Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)      Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)

C.     AMDAL
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.      Pengelolaan Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
2.       Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a)      Fase Identifikasi
b)      Fase studi kelayakan
c)      Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d)      Fase pembangunan proyek
e)      Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f)        Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
3.      Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4.      Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)      Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b)      Sebagai sumber informasi yang penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c)      Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a.       Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b.      Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c.       Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d.      Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.

D.    RONA LINGKUNGAN
Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a.       Biogeofisik Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b.      Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).

E.     DAMPAK PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek  dan berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak yang akan timbul.
a.       Dampak Positif
Terutama dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b.      Dampak Negatif
Umumnya disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c.       Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d.      Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e.       Evaluasi Dampak
Atas dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik.
Pencemaran terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung.

F.      UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbul, berupa:
a.       Penurunan kualitas udara
b.      Penurunan kebersihan Iingkungan
e.       Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.

1)      Dampak Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek  yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu:
ü      Meningkatkan nilai tambah dan daya saing atas produksi  dalam negeri.
ü      Mengaktifkan kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü      Berpartisipasi dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2)      Dampak Ekonomi
o       Pengembangan usaha akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
o       Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
o       Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
-         Pajak Perusahaan (PPh Badan)
-         Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
-         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)



BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
1.      MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
Kesehatan lingkungan yaitu bagian integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari hubungan manusia dengan lingkungan dalam keseimbangan ekologis.

Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1.      Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai
2.      Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3.      Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4.      Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong

2.      PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Lingkungan sebagai tema pembangunan memiliki arti bahwa pembangunan harus mendorong adanya alih teknologi yang lebih ramah lingkungan. Teknologi sebagai sarana pembangunan sedapat mungkin meminimalisir penyebab kerusakan-kerusakan lingkungan yang termasuk di dalamnya sumber daya alam dan sumber daya manusia itu sendiri. Lebih penting lagi bahwa hasil-hasil pembangunan harus berdasar pada prinsip pemerataan dan keadilan, dimana sungguh menjadikan masyarakat sebagai sentral pembangunan yang akan menikmati manfaat dari pemberdayaan tersebut. Bukan sebaliknya hanya disinyalir sebagai bagian dari upaya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja dan akhirnya mengorbankan masyarakat dan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan unsur lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan. Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain:
-         Menjamin pemerataan dan keadilan.
-         Menghargai keanekaragaman hayati.
-         Menggunakan pendekatan integratif.
-         Menggunakan pandangan jangka panjang.

B.  SARAN DAN KRITIK

Demikianlah yang bisa penulis jabarkan mengenai tema Masalah-Masalah Kesehatan Lingkungan beserta Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Tentunya  keterbatasan waktu, sumber ilmu yang menjadi dasar penulisan menjadikan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.

Penulis menyadari bahwa orang lain lebih baik dalam mengamati apa yang telah penulis jabarkan, maka dengan besar hati kami membuka berbagai kritik, saran serta masukan yang bersifat membangun agar kita bisa belajar bersama dari berbagai kekurangan yang ada.

Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih atas semua partisipasi serta atensi yang diberikan.

Wassalamualaikum warohmatulohi wabarokatuh.




DAFTAR PUSTAKA

*      MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN

ü      http://www.presidenri.go.id (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan sistem penyediaan Air minum)



*      PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN




0 komentar: