BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
1. Masalah-Masalah Kesehatan Lingkungan
Keadaan
lingkungan fisik dan biologis pemukiman penduduk Indonesia belum baik, baru
sebagian kecil penduduk yang menikmati air bersih dan fasilitas penyehatan
lingkungan. Hal ini berakibat masih tingginya angka kesakitan dan kematian
karena berbagai penyakit. Peningkatan kesehatan lingkungan dimaksudkan untuk
perbaikan mutu lingkungan hidup yang yang dapat menjamin kesehatan, melalui
peningkatan sanitasi dasar serta pencegahan dan penanggulangan kondisi fisik
dan biologis yang tidak baik, termasuk berbagai akibat sampingan pembangunan.
Kesehatan
lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,
bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan
penduduk. Di mana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup
dan meningkatkan efisiensi kerja dan belajar.
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya
luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan
kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan
kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. Sedangkan kegiatan pertambangan
menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan
akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan
bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened
mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh
bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat
berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja
tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.
Sejalan
dengan meningkatnya jumlah penduduk akan mendorong pula bertambahnya kotoran
(pencemar) yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air bersih
dan sebagai wahana penyebaran penyakit-penyakit menular. Pencemar pada air
dapat berupa pencemar domestik dan pencemar non domestik. Pencemar domestik
berasal dari sampah rumah tangga (selokan), pasar, perkampungan, jalan, dan
lain sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu ada upaya-upaya
penanggulangan terhadap pencemaran kota yang berasal dari selokan dengan
zat-zat yang aman terhadap lingkungan (akrab lingkungan). Ini dapat dijadikan
pembelajaran tentang bioremidiasi yang berkaitan dengan peran mikroorganisme yang
menguntungkan bagi manusia.
Makalah
ini akan menjelaskan tentang konsep tentang pembangunan yang berwawasan
lingkungan. Dan pembangunan yang menggunakan lingkungan sebagai konsepnya.
B.
RUMUSAN MALASAH
Berdasarkan judul di atas, rumusan masalah yang menjadi
fokus dalam makalah ini adalah :
1.
Apakah kesehatan lingkungan itu?
2.
Apa saja ruang lingkup kesehatan lingkungan?
3.
Apa saja masalah lingkungan di Indonesia?
4.
Apa saja penyebab masalah kesehatan lingkungan?
5.
Bagaimana hubungan kesehatan lingkungan terhadap
kesehatan manusia?
6.
Bagaimanakah kota yang sehat itu?
7.
Apa yang dimaksud pembangunan berwawasan
lingkungan?
8.
Apa saja aspek hokum perlindungan lingkungan?
9.
Apa yang dimaksud AMDAL? Apa Fungsinya?
10.
Apa yang dimaksud rona lingkungan?
11.
Bagaimana dampak proyek terhadap lingkungan?
12.
Bagaimana upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang baik?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah menambah pengetahuan pembaca untuk
mengetahui secara jelas mengenai masalah-masalah kesehatan lingkungan
serta konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Penulis
mengharapkan
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
D.
METODE
PENULISAN
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah : Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku serta website-website yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
A. PENGERTIAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Ø
Menurut World Health
Organisation (WHO)
Kesehatan Lingkungan adalah
“Those aspects of human health and disease that are determined by
factors in the environment. It also refers to the theory and practice of
assessing and controlling factors in the environment that can potentially
affect health.” Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus
ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari
manusia.”
Ø
Menurut Undang-Undang
UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan menyatakan “Keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.”
Ø
Pengertian Lingkungan
Menurut Para Ahli
-
A.L. Slamet Riyadi
(1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya
hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt
diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”
-
Menurut HAKLI
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan yang
mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan
lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan
bahagia.”
Jadi, apabila disimpulkan
Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan
modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat
kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”
B. RUANG LINGKUP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat
kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat,
pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi
terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
ü
Ruang lingkup
Kesehatan lingkungan adalah :
a. Menurut WHO
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Pengelolaan air
Buangan dan pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan Sampah
Padat
4.
Pengendalian Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan,
termasuk higiene susu
7.
Pengendalian
pencemaran udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10. Pengendalian
kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan
keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin
lingkungan.
b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal
22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1. Penyehatan Air dan Udara
2. Pengamanan
Limbah padat/sampah
3.
Pengamanan Limbah cair
4. Pengamanan
limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor penyakit
8. Penyehatan
dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
C.
MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN DI
INDONESIA
Masalah Kesehatan
lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan
integrasi dari berbagai sektor terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan
lingkungan antara lain :
1.
Air Bersih
Air bersih adalah air
yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang
kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas
Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Syarat fisik, antara lain:
a.
Air harus bersih dan tidak
keruh
b.
Tidak berwarna apapun
c.
Tidak berasa apapun
d.
Tidak berbau apapun.
e.
Suhu antara 10-25 C (sejuk)
f.
Tidak meninggalkan endapan
2.
Syarat kimiawi, antara lain:
a. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2
a. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2
3.
Syarat mikrobiologi, antara
lain:
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
Seperti kita
ketahui jika standar mutu air sudah diatas standar atau sesuai dengan standar
tersebut maka yang terjadi adalah akan menentukan besar kecilnya investasi
dalam pengadaan air bersih tersebut, baik instalasi penjernihan air dan biaya
operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin
berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Dalam penyediaan
air bersih yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak mengutip
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977,
penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu:
a.
Aman dan higienis.
b.
Baik dan layak minum.
c.
Tersedia dalam jumlah yang
cukup.
d.
Harganya relatif murah atau
terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan untuk
metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang penting
ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis yaitu sebagai berikut:
Parameter Air Bersih secara Fisika
1.
Kekeruhan
2.
Warna
3.
Rasa & bau
4.
Endapan
5.
Temperatur
Parameter Air Bersih secara Kimia
1.
Organik, antara lain:
karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
2.
Anorganik, antara lain:
kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan
beracun.
3.
Gas-gas, antara lain: hidrogen
sulfida, metan, oksigen.
Parameter Air Bersih secara
Biologi
1.
Bakteri
2.
Binatang
3.
Tumbuh-tumbuhan
4.
Protista
5.
Virus
Parameter Air Bersih secara
Radiologi
1.
Konduktivitas atau daya hantar
2.
Pesistivitas
3.
PTT atau TDS (Kemampuan air
bersih untuk menghantarkan arus listrik)
Dengan standar tersebut maka air
konsumsi yang kita gunakan akan aman bagi kesehatan kita, karena itu jadilah
manusia yang selektif demi kesehatan dan juga keberlangsungan kita. Semoga
bermanfaat.
2. Pembuangan
Kotoran/Tinja
Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua
benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh yang harus dikeluarkan dari
dalam tubuh, misalnya tinja (faeces). Tinja (faeces) merupakan salah satu
sumber penyebaran penyakit yang multikompleks.
Orang yang terkena diare, kolera dan
infeksi cacing biasanya mendapatkan infeksi ini
melalui tinja (faeces). Seperti halnya sampah, tinja juga mengundang kedatangan lalat dan hewan-hewan lainnya. Lalat yang hinggap di atas tinja (faeces) yang mengandung kuman-kuman dapat menularkan kuman-kuman itu lewat makanan yang dihinggapinya, dan manusia lalu memakan makanan tersebut sehingga berakibat sakit.
melalui tinja (faeces). Seperti halnya sampah, tinja juga mengundang kedatangan lalat dan hewan-hewan lainnya. Lalat yang hinggap di atas tinja (faeces) yang mengandung kuman-kuman dapat menularkan kuman-kuman itu lewat makanan yang dihinggapinya, dan manusia lalu memakan makanan tersebut sehingga berakibat sakit.
Beberapa penyakit yang dapat disebarkan
akibat tinja manusia antara lain tipus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing
(gelang, kremi, tambang, pita), schistosomiasis, dan sebagainya.
Metode
pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
a)
Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
b)
Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah
yang mungkin memasuki mata air atau sumur
c)
Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
d)
Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan
hewan lain
e)
Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ;
atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
f)
Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang
tidak sedap dipandang
g)
Metode pembuatan dan pengoperasian harus
sederhana dan tidak mahal.
Agar persyaratan-persyaratan ini dapat
dipenuhi maka perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
a.
Sebaiknya jamban tersebut tertutup, artinya
bangunan jamban terlindung dari
panas dan hujan, serangga dan binatang-binatang lain, terlindung dari
pandangan orang (privacy) dan sebagainya.
panas dan hujan, serangga dan binatang-binatang lain, terlindung dari
pandangan orang (privacy) dan sebagainya.
b.
Bangunan jamban sebaiknya mempunyai lantai yang
kuat, tempat berpijak yang
kuat, dan sebagainya.
kuat, dan sebagainya.
c.
Bangunan jamban sedapat mungkin ditempatkan pada
lokasi yang tidak
mengganggu pandangan, tidak menimbulkan bau, dan sebagainya.
mengganggu pandangan, tidak menimbulkan bau, dan sebagainya.
d.
Sedapat mungkin disediakan alat pembersih
seperti air atau kertas pembersih.
3. Kesehatan
Pemukiman
Secara umum rumah dapat
dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)
Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu :
pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan
yang mengganggu
b)
Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy
yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
c)
Memenuhi persyaratan pencegahan penularan
penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja
dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang
tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman
dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
d)
Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya
kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain
persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak
mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4. Pembuangan
Sampah
Sampah
adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari
sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit,
pasar, dsb. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi:
1.
Sampah organik/basah
Contoh : Sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran,
rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
2.
Sampah anorganik/kering
Contoh : logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang
tidak dapat mengalami pembusukan secara alami.
3.
Sampah berbahaya
Contoh : Baterai, botol racun nyamuk, jarum
suntik bekas dll.
Permasalahan sampah di Indonesia antara lain semakin banyaknya
limbah sampah yang dihasilkan masyarakat, kurangnya tempat sebagai pembuangan
sampah, sampah sebagai tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus,
menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, menjadi sumber dan
tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan.
Teknik pengelolaan
sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:
a)
Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang
mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat
aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan
kemajuan teknologi
b)
Penyimpanan sampah
c)
Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
d)
Pengangkutan
e)
Pembuangan
Dengan mengetahui
unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya
masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini
secara efisien.
5. Serangga
dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival)
bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus
untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk
Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki
Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya
dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff
(rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan
Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat
penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin
di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan
usaha-usaha sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat menularkan
penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa
dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan
sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing
yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.
Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman
adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh
pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap
santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah
makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan
minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
a)
Persyaratan lokasi dan bangunan
b)
Persyaratan fasilitas sanitasi
c)
Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang
makanan
d)
Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
e)
Persyaratan pengolahan makanan
f)
Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan
makanan jadi
g)
Persyaratan peralatan yang digunakan
h)
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan diantaranya
pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat
dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air
pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta
api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang
sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang
berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah
tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran
pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau
pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada
kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan
resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota
dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar.
Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di
masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar
diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran
pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan,
terganggunya ekologi hutan.
D.
PENYEBAB MASALAH
KESEHATAN LINGKUNGAN
Faktor Penyebab Terjadinya Masalah Kesehatan
Lingkungan di Indonesia
1)
Faktor lingkungan
a. kurangnya
peran serta masyarakat dalam mengatasi kesehatan (masalah-masalah kesehatan).
b. Kurangnya
sebagian besar rasa tanggung jawab masyarakat dalam bidang kesehatan.
2)
Factor perilaku dan Gaya Hidup masyarakat
Indonesia
a. masih
banyak insiden atau kebiasaan masyarakat yang selalu merugikan dan membahayakan
kesehatan mereka.
b. Adat istiadat yang kurang atau bahkan tidak
menunjang kesehatan.
3)
Factor social ekonomi
a. tingkat
pendidikan masyarakat di Indonesia sebagian besar masih rendah.
b. Kurangnya
kesadaran dalam pemeliharaan kesehatan. Budaya sadar sehat belum merata ke sebagian
penduduk Indonesia.
c. Tingkat
social ekonomi dalam hal ini penghasilan juga masih rendah dan memprihatinkan
4)
Factor pelayanan kesehatan
a. Cakupan
pelayanan kesehatan belum menyeluruh dimana ada sebagian propinsi di indonsia
yang belum mendapat pelayanan kesehatan maksimal dan belum merata.
b. Upaya
pelayanan kesehatan sebagian masih beriorientasi pada upaya kuratif.
c. Sarana
dan prasarana belum dapat menunjang pelayanan kesehatan.
E. HUBUNGAN KESEHATAN LINGKUNGAN TERHADAP KESEHATAN
Contoh hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan
terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai
berikut :
1.
Urbanisasi menyebabkan
kepadatan kota. Hal ini berimbas pada keterbatasan lahan kemudian terciptalah
daerah slum/kumuh. Pada umumnya, sanitasi kesehatan pada lingkungan kumuh ini
sangatlah buruk.
2.
Kegiatan di kota
(industrialisasi) menghasilkan limbah cair yang kemudian dibuang tanpa
pengolahan ke sungai. Sungai tentu sebagai sumber perolehan air dimanfaatkan
untuk mandi, cuci, kakus. Kenyataannya, air yang dipakai merupakan air yang
sudah tercemar sehingga bias menghasilkan penyakit menular.
3.
Kegiatan di kota (lalu
lintas alat transportasi) menghasilkan emisi gas buang (asap) yang mencemari
udara kota. Udara yang tercemar ini membuat tidak layak dihirup oleh manusia.
Dari udara tercemar inilah tercipta berbagai macam penyakit ISPA.
F.
HEALTY CITY (KOTA SEHAT)
Dalam tatanan desentralisasi/otonomi daerah di bidang kesehatan,
pencapaian Visi Indonesia Sehat 2010 ditentukan oleh pencapaian Visi
Pembangunan Kesehatan setiap provinsi (yaitu Provinsi sehat). Khusus untuk
Kabupaten/Kota, penetapan indikator hendaknya mengacu kepada indikator yang
tercantum dalam Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM
ini dimasukkan sebagai bagian dari Indikator Kabupaten/Kota Sehat.
Kemudian ditambah ha-hal spesifik yang hanya dijumpai/dilaksanakan di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Misalnya Kota/Kabupaten yang area
pertaniannya luas dicantumkan indikator pemakaian pestisida.
Di dalam SPM Kab/kota di Propinsi Jawa Tengah (Keputusan Gubernur
Jawa Tengah ) pada point (huruf) “U” tentang Penyuluhan Perilaku Sehat
disebutkan terdapat item Rumah Tangga Sehat (item 1), dimana
disebutkan bahwa Rumah Tangga sehat adalah Proporsi Rumah Tangga yang memenuhi
minimal 11 (sebelas) dari 16 indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
tatanan Rumah Tangga. Lima diantara 16 indikator merupakan Perilaku yang
berhubungan dengan Kesehatan Lingkungan, yaitu :
1. Menggunakan Air Bersih untuk kebutuhan sehari-hari
2. Menggunakan jamban yang memenuhi syarat kesehatan
3. Membuang sampah pada tempat yang disediakan
4. Membuang air limbah pada saluran yang memenuhi syarat
5. Mencuci tangan sebelum makan dan sesudah buang air besar.
Terdapat juga Penilaian Rumah Sehat (rumah secara
fisik : pencahayaan, kelembaban, ventilasi, dll)
Selain Rumah Tangga sehat terdapat pula point “R” yakni Pelayanan
Kesehatan Lingkungan dimana item pertama (Institusi yang
dibina) meliputi RS, Puskesmas, Sekolah, Instalasi Pengolahan Air Minum,
Perkantoran, Industri Rumah Tangga dan Industri Kecil serta tempat penampungan
pengungsi. Institusi yang dibina tersebut adalah unit kerja yang dalam
memberikan pelayanan/jasa potensial menimbulkan resiko/dampak kesehatan.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBANGUNAN
BERWAWASAN LINGKUNGAN
A. PENGERTIAN
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
1)
Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan
mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi
pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif
maupun negatif bagi lingkungannya.
2)
Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen
lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi,
mencakup sub-komponen:
o
Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o
Jenis flora fauna perairan (plankton &
bentos)
b) Geofisik,
mencakup sub-komponen:
o
Lklim
o
Fisiografi
o
Hidrologi
c) Kimia,
mencakup sub-komponen:
o
Kualitas udara
o
Kualitas air
d) Sosial
Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o
Demografi industri dan kependudukan
o
Sosial ekonomi
o
Sosial budaya
v Ciri-Ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi
dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak
pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan
pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan
hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang
diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan
tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga
negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian
lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi
pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon
dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti.
Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi
salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah
kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan
Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan
lingkungan. Diantaranya,
-
Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup
bio-fisik.
-
Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan)
untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-
Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang
memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus
adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-
Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan
kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan,
kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan
bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera
ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili
dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan
musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di
dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau
pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling
keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta
kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling
berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif
atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut
sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan
lingkungan antara lain,
1. Menjamin
pemerataan dan keadilan.
2. Menghargai
keanekaragaman hayati.
3. Menggunakan
pendekatan integratif.
4. Menggunakan
pandangan jangka panjang.
B.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian
sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di
mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan
tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented
Law,
sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi
penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
a.
Hukum Lingkungan
Modern
Dalam
hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan
tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi
untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Hukum Lingkungan modern
berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat
dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru
kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan
Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada
dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
b.
Hukum Lingkungan
Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan
Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama
sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya
lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai
hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan
terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk
mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan
ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di
Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum
Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam
(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan
merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada
hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh
kaidah-kaidah hukum tata usaha
negara atau hukum pemerintahan. Untuk
itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen
van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal
ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan
lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan
Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
adalah:
1)
Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)
Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang
Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
3)
Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)
Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994
tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)
Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang
Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
C.
AMDAL
Amdal
dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal
bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses
Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari
beberapa hak berikut :
1.
Pengelolaan Lingkungan
Dalam
melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana
pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat
dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang
akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang
dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
2.
Pengelolaan Proyek
Dalam
pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase
berikut :
a)
Fase Identifikasi
b)
Fase studi kelayakan
c)
Fase desain kerekayasaan (engineering design)
atan fase rancangan
d)
Fase pembangunan proyek
e)
Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f)
Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca
opeasi (post operation)
3.
Pengambilan Keputusan
Dari
hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak
baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari
hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan
secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut
berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan
atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau
meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4.
Dokumen yang Penting
Laporan
AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat
bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)
Sebagai informasi pembanding dalam hasil
analisis
b)
Sebagai sumber informasi yang penting untuk
proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c)
Dokumen penting yag dapat digunakan di
pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi
pengawas.
Secara
umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a.
Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang
dikelola tidak rusak.
b.
Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber
daya alam.
c.
Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat
pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
masyarakat.
d.
Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan
berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
D. RONA
LINGKUNGAN
Rona Lingkungan merupakan
kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen
lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona
lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan
untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan
operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a. Biogeofisik
Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan
melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling
yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial
Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan
penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat
dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek.
Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada
masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu
atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).
E. DAMPAK
PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
Berdasarkan atas perkiraan
kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek dan berdasarkan
atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan
dampak yang akan timbul.
a. Dampak
Positif
Terutama
dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan
masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak
penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak
Negatif
Umumnya
disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong
terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut
dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c. Identifikasi
Dampak
Identifikasi
dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan
interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak,
termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan
Dampak
Prakiraan
dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda
statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa
dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara
membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor :
Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e. Evaluasi
Dampak
Atas
dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat
masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan
pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat
kepentingan.
Adapun
faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah
manusia yang terkena dampak
(b)
Luas wilayah penyebaran dampak
(c)
Intensitas dampak
(d)
Lamanya dampak berlangsung
(e)
Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat
kumulatif dampak
(g)
Penanggulangan Dampak
Pencemaran
terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah
yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air
tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran
terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran
Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah.
Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara
biologi.
Pencemaran
terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran
kandang berupa limbah organik.
Pencemaran
terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot
ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran
masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan
menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan
dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang
timbulnya sektor ekonomi pendukung.
F. UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya Kelola Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan
pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan
yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbul, berupa:
a. Penurunan
kualitas udara
b. Penurunan
kebersihan Iingkungan
e. Terbukanya
kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak
Sosial
Perubahan Tingkat
Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek
yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat pengetahuan
dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya,
khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan tingkat
pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak
langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang
mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak
langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman
selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program
Pemerintah
Pengoperasian proyek
berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa
hal, yaitu:
ü Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing atas produksi dalam negeri.
ü Mengaktifkan
kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü Berpartisipasi
dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak
Ekonomi
o
Pengembangan usaha akan memberikan dampak positif
terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada
khususnya.
o
Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan
proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat
disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat
setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan
setelah bekerja pada proyek.
o
Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan
beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari
sektor pajak, antara lain:
-
Pajak Perusahaan (PPh Badan)
-
Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
Kesehatan
lingkungan yaitu bagian integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus
menangani dan mempelajari hubungan manusia dengan lingkungan dalam keseimbangan
ekologis.
Cara-cara Pemeliharaan
Kesehatan Lingkungan
1.
Tidak mencemari air dengan membuang sampah
disungai
2.
Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3.
Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4.
Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong
2.
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Lingkungan
sebagai tema pembangunan memiliki arti bahwa pembangunan harus mendorong adanya
alih teknologi yang lebih ramah lingkungan. Teknologi sebagai sarana
pembangunan sedapat mungkin meminimalisir penyebab kerusakan-kerusakan
lingkungan yang termasuk di dalamnya sumber daya alam dan sumber daya manusia
itu sendiri. Lebih penting lagi bahwa hasil-hasil pembangunan harus berdasar
pada prinsip pemerataan dan keadilan, dimana sungguh menjadikan masyarakat
sebagai sentral pembangunan yang akan menikmati manfaat dari pemberdayaan
tersebut. Bukan sebaliknya hanya disinyalir sebagai bagian dari upaya
menguntungkan pihak-pihak tertentu saja dan akhirnya mengorbankan masyarakat
dan lingkungan.
Pembangunan
berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan unsur
lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan. Adapun
ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain:
-
Menjamin pemerataan dan keadilan.
-
Menghargai keanekaragaman hayati.
-
Menggunakan pendekatan integratif.
-
Menggunakan pandangan jangka panjang.
B. SARAN DAN KRITIK
Demikianlah yang bisa penulis jabarkan mengenai tema Masalah-Masalah Kesehatan Lingkungan beserta Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Tentunya keterbatasan waktu, sumber ilmu yang menjadi dasar penulisan menjadikan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Penulis menyadari bahwa orang lain lebih baik dalam
mengamati apa yang telah penulis jabarkan, maka dengan besar hati kami membuka
berbagai kritik, saran serta masukan yang bersifat membangun agar kita bisa
belajar bersama dari berbagai kekurangan yang ada.
Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih atas semua
partisipasi serta atensi yang diberikan.
Wassalamualaikum warohmatulohi wabarokatuh.
DAFTAR
PUSTAKA
MASALAH-MASALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
ü http://www.presidenri.go.id
(Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang
Pengembangan sistem penyediaan Air minum)
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
0 komentar:
Posting Komentar